Selasa, 04 Desember 2012

Kebijakan dan Pedoman


pdcaKebijakan RS adalah keputusan-keputusan Direktur/Pimpinan RS pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang mengikat pegawai RS. Bila kebijakan bersifat garis besar maka untuk penerapan kebijakan tersebut perlu disusun pedoman dan atau prosedur sehingga ada kejelasan langkah-langkah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Mengingat kebijakan adalah merupakan keputusan Direktur/Pimpinan RS maka bentuk dokumen kebijakan adalah Surat Keputusan Direktur/Pimpinan RS. dimana kebijakan dapat dituangkan dalam pasal-pasal di surat keputusan atau merupakan lampiran dari surat keputusan oleh karena itu format dokumen untuk kebijakan adalah format Surat Keputusan Direktur/Pimpinan RS sebagai berikut :
- Judul : Surat Keputusan Direktur RS tentang…………………………………..
- No. : Sesuai nomor surat keputusan di RS
- Menimbang :
a. ………………………..
b. ……………………….
c. dst
Isi dari menimbang adalah justifikasi atau alasan mengapa surat keputusan tersebut diperlukan.
- Mengingat : isinya adalah peraturan-peraturan yang mendasari kebijakan perlu/dapat dilkeluarkan. Peraturan-peraturan tersebut dususun berdasarkan hirarki peraturan dan diberi penomoran 1, 2, dst. Hirarki peraturan diurutkan sebagai berikut : Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri, Surat Keputusan Direktur RS dst.
- Memperhatikan : Memperhatikan tidak selalu ada dalam surat keputusan . Yang biasanya dicantumkan dalam memperhatikan adalah surat no……. tanggal…….. tentang……..atau notulen rapat…….pada tanggal…….
- Memutuskan : Yang ditulis biasanya sesui dengan judul surat keputusan
- Menetapkan :
1. bisa berbentuk pasal-pasal, dimana materi kebijakan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal
2. bisa berbentuk pertama, kedua, dst. Untuk bentuk ini materi kebijakan biasanya ada dilampiran surat keputusan
- Tanda tangan Direktur/Pimpinan RS ada di kanan bawah, bila kebijakan ada dilampiran surat keputusan maka di halaman terakhir lampiran harus diberi tanda tangan Direktur/Pimpinan RS
- Lampiran Surat Keputusan :
1. halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor surat keputusan
2. halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Direktur/Pimpinan RS
Contoh Kebijakan :
- Kesehatan Kerja : Kebijakan pemeriksaan kesehatan pegawai
- Keselamatan Pasien : kebijakan sistem pencatatan dan pelaporan insiden dll.
PEDOMAN
Pedoman adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan secara garis besar. Karena acuan yang ditulis didalam pedoman hanya garis besar saja maka untuk melaksanakan kegiatan kadang-kadang perlu dirinci atau dilengkapi dengan prosedur-prosedur.
Namun hal ini tidaklah mutlak, tergantung lengkap, rinci, jelas atau tidak pedoman tersebut. Pedoman yang disusun dengan sangat lenkap, rinci, jelas atau tidak pedoman tersebut. Sebagai contoh pedoman pemeriksaan kesehatan pegawai, pedoman ini perlu dilengkapi dengan prosedur.
Sebagai contoh pedoman pemeriksaan kesehatan pegawai, pedoman ini perlu dilengkapi dengan prosedur-prosedur untuk pemeriksaan radiologi yang sifatnya sangat teknis. Yang perlu diperhatikan adalah : bila pedoman dilengkapi dengan prosedur-prosedur maka yang ditulis didalam prosedur jangan merupakan ulangan penulisan yang ada di dalam pedoman, namun harus merupakan langkah-langkah kegiatan yang lebih rinci.
Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen pedoman :
- Setiap pedoman harus dilengkapi dengan surat keputusan Direktur/Pimpinan RS dan untuk pemberlakuannya sebaiknya diberlakukan 2 - 3 tahun.
-Setiap pedoman dievaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali
-Bila Departemen Kesehatan sudah menerbitkan pedoman untuk suatu kegiatan/pelayanan tertentu maka RS dalam membuat pedoman wajib mengacu pedoman yang diterbitkan Departemen Kesehatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar