Kamis, 06 Desember 2012

cara pembagian jasa pelayanan di rumah sakit pemerintah


Pembagian jasa pelayanan di rumah sakit atau biasa disebut dengan INSENTIF adalah kebijakan pimpinan RS dalam hal pemberian insentif kepada seluruh karyawan RS, sebenarnya bukan hal mudah tetapi juga bukan hal yang amat sangat sulit. Memang benar kalau dikatakan sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik antar karyawan, juga penurunan kinerja serta ketidakpuasan antara kayawan dengan pimpinan RS. Kondisi ini sebenarnya sudah banyak dialami di beberapa RS di Indonesia khusunya di rumah sakit Pemerintah. Bisa dikatakan bahwa setiap kali membagi jasa pelayanan selalu membuat galau para karyawan bahkan dianggap kurang berpihak pada karyawan kecil. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terus menerus sampai pada tahap yang aman artinya bagaimana mengurangi kesenjangan pendapatan antar karyawan itu sendiri. Melalui upaya dan kebijakan yang mencerdaskan, selalu mencari solusi terbaik dan tidak berlindung pada alasan klasik (tersedianya regulasi pemerintah) mungkin akan lebih baik.
Melalui artikel pendek ini izinkan saya memberikan sedikit tips/pengalaman saya membagi jasa pelayanan di RS Pemerintah tetapi hanya sebatas garis besarnya saja.

A. ATURAN MAIN DALAM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN :
1.    Adanya perturan Bupati (perbup) yang mengaju pada PP.25 Thn 2003, KEPMEN, Pola Tata Kelola RS dan peraturan lainnya
2.    Adanya pedoman pembagian jasa pelayanan di rumah sakit yang ditetapkan direktur
3.    Adanya prosedur tetap (protap) tentang teknis pembagian jasa pelayanan
4.    Adanya Tim yang ditunjuk untuk mengelola tugas tersebut, terdiri satu orang ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yg mewakili komposisi tenaga di RS (secara proporsional)

B. PEMBAGIAN TUGAS PADA TIM YANG DITUNJUK, terdiri :
1.    Penilaian indeks point                                            5. Perumusan Kebijakan
2.    Pengolahan data
3.    Informasi dan lintas fungsi
4.    Inventarisasi sumber-sumber pendapatan

C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
1.    Pelajari model pola tarif umum, askes, jamkesmas dan tarif lainnya
2.    Konversi nilai jasa pelayanan antara tarif umum dgn tarif askes, jamkesmas dan tarif lainnya
3.    Tentukan rumus pengabungan antara pendapatan perorangan/kelompok dengan nilai sebagai aset RS dan dengan hasil Penilaian indeks poin
4.    Bentuk kelompok-kelompok penerima jasa (misal Direktur, wakil direktur, Kabid/Kasie, Ka.Subid/ka.Subsie, staf utama, staf madya, staf muda, kepala instalasi, kepala bangsal, perawat,  penunjuang medik,  staf administrasi, Dewan Pengawas, dokter tamu, dst)
5.    Penetapan bobot 1 (satu) sampai bobot tertinggi dan peruntukannya
6.    Tentukan rumus  menuju standar rata-rata dari pendapatan masing masing profesi dan kebijakan lainnya

D. PENILAIAN INDEKS POIN :
1.    Perlu menetapkan jumlah parameter yang akan dipakai (mis. pendidikan, jabatan, masa kerja, risiko pekerjaan, profesi, beban kerja, tingkat keaktivan, indeks pajak, status kepegawaian, golongan dst) masing masing parameter diikuti dengan nilai indeks poin sesuai dengan pilihan kesesuaian posisi karyawan.
2.    Bagaimana cara menetapkan indeks poin? Jawab : semua parameter dianggap sebagai pertanyaan atau statement yang harus dijawab misalnya dengan pilihan-pilihan yang tersedia, contoh parameter pendidikan : terdapat SD sampai dgn paska sarjana, buat nilai gradasi tsb.
3.    Bobot penilaian indkes point diusahakan seimbang, aplikasinya diatur untuk bahan penjumlahan dan atau bahan perkalian (lakukan kajian seperlunya bila berhasil akan selaras dgn huruf C angka 3).

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Tata Usaha


Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur RS dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan pengkoordinasian, penyelenggaran tugas secara terpadu, pelayan administrasi dan pengendalian di bidang perencanaan program, evaluasi, bidang umum dan kepegawaian.

Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang umum;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang kepegawaian;
  4. Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja ketatausahaan RS serta bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program ketatausahaan RS;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RS sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RS.
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Bagian Tata Usaha terdiri dari : 
  • Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan, 
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 
Sub Bagian masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan program, evaluasi kinerja dan pelaporan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian untuk kegaiatan ketatausahaan, penyusunan produk hukum, ketatalaksanaan, ketumahtanggaan, perlengkapan, pemeliharaan gedung dan sarana, kendaraan serta pengelolaan keamanan RS. 
  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian peneyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan administrasi kepegawaian dan manajemen sumber daya manusia

Selasa, 04 Desember 2012

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Rumah Sakit


Akreditasi Rumah Sakit merupakan program peningkatan mutu yang dilakukan dengan membangun sistim dan budaya mutu.
sertifikat-rs
Melalui akreditasi RS akan ada perbaikan sistem di RS yang meliputi input, proses dan output. Standar input RS yang terdiri dari fasilitas dan sumber daya manusia harus dipenuhi oleh RS, sedangkan standar proses yang terdiri dari tersedianya kebijakan pedoman, prosedur dan bukti terlaksananya kegiatan harus terdokumentasi dengan baik. Standar output yang merupakan kinerja RS yang diukur dengan indikator mutu RS juga harus terdokumentasi secara terus menerus.
Pengertian :
Yang dimaksud dengan dokumen akreditasi adalah semua dokumen yang harus disiapkan RS untuk memenuhi Instrumen Akreditasi RS. jenis dan macam dokumen mengacu pada standar dan parameter, definisi operasional serta cara pembuktian dokumen yang ada di dalam Instrumen Akreditasi (sumber:Komisi Akreditasi Rumah Sakit-KARS).
Jenis dan macam dokumen dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Kebijakan
2. Pedoman
3. Prosedur
4. Program
5. Bukti tertulis kegiatan/rekam kegiatan
6. Dokumen pendukung lainnya : misalnya Ijazah, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat perijinan, kalibrasi dll
Prinsip Penyusunan Dokumen Akreditasi :
Walaupun pada intinya dokumen akreditasi adalah Tulis yang dikerjakan dan kerjakan yang ditulis serta dapat dibuktikannamun dalam menyusun dokumen akreditasi harus memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan dokumen sebagai berikut :
a. Mengacu pada standar dan parameter yang ada dalam instrumen akreditasi RS. Rumah sakit dalam menyusun dokumen wajib
mengetahui dan memahami apa yang dipersyaratkan dalam standar dan parameter tersebut yaitu dengan memperhatikan :
Uraian yang mengikuti skor 1 sampai dengan 5
Apa yang dijelaskan didalam definisi operasional (DO)
Apa yang ditulis di dalam acara pembuktian (CP) dan Dokumen (D)
b. Menulis yang dikerjakan, mengerjakan yang ditulis dan bisa dibuktikan . Karena itu semua kegiatan harus ditulis (terdokumentasi), kebijaksanaan dan prosedur yang telah ditulis harus dilaksanakan dan pada waktu dilakukan evaluasi dapat dibuktikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan.
c. Memperhatikan siklus PDCA (Paln,Do,Check,Action). Rumah sakit dalam memenuhi standar dan parameter harus memperhatikan siklus PDCA yang pada umumnya ada di scor=5 di Instrumen akreditasi. Sebagai contoh untuk program, dokumen yang harus disiapkan adalah program yang dilengkapi dengan kerangka acuan (Plan), bukti pelaksanaan program/laporan pelaksanaan program (Do), bukti telah dievaluasi terhadap program (Check), dan bukti hasil evaluasi telah ditindaklanjuti (Action). Pada waktu pelaksanaan survey disarankan agar dokumen disusun sesuai alur PDCA, sehingga memudahkan surveior dalam melakukan penilaian
d. Bila pada parameter Instrumen akreditasi ada kata ditetapkan/ketetapan maka agar dilengkapi dengan surat Keputusan Direktur RS.
e. Dokumen yang harus sesuai dengan format adalah Prosedur dan Program.

Persiapan Akreditasi Rumah sakit


team-pokja
1. Persiapan organisasi
Sebaiknya dibentuk Panitia Akreditasi, bertanggung jawab keDirektur
Bentuk Pokja untuk masing2 Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang)
Pokja berasal dari unit terkait. Ketua Pokja bisa Ketua Unit / StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua Pokja sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tsb.

2. Persiapan bahan
Siapkan instrumen akreditasi, gunakan edisi terakhir
Siapkan dokumen2 tentang Standar, sesuai Bidang Pelayanan masing2
Panitia & Pokja mempelajari, memahami & menguasai secara
rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar & dokumen2 penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi

3. Penyusunan SOP
Bentuk Tim Inti ( 1 3 orang) sebagai Penyusun SOP
Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti dibantu Staf Pokja/Unit terkait
Gunakan format SOP yg standar
Penomoran SOP sebaiknya sentral
Sebaiknya dibuat daftar SOP secara sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi / Staf yang ditunjuk
4. Perbaikan Struktur Proses Hasil (Outcome)
Pembenahan & perbaikan struktur / proses / hasil dilakukan olehPokja & unit ybs sesuai dengan pemahaman atas standar,
instrumen akreditasi, SOP dsb
Setelah survei akreditasi, kegiatan ini tetap berjalan secara
kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan & kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveior
5. Self Assessment
Pembenahan & perbaikan yg dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment
Penilaian dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi
Hasil : Skor dan Nilai ( % ) dilaporkan secara periodik kepada
Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS
Penilaian dilakukan oleh Pokja ybs dengan supervisi Panitia
Akreditasi
Cara lain : dilakukan penilaian secara silang, sesuatu Pokja
menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain
Bila Skor & Nilai tdk mencapai target, dpt dimintakan Bimbingan Akreditasi kpd KARS
6. Persiapan Hari-H Survei
Permintaan tanggal survei kepada KARS, hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.
Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi Bersih secara teliti
Persiapkan ruangan :
- Ruang Pertemuan Surveior & Pokja, 1 surveior 1 ruangan
- Ruang Surveior, untuk Rapat Tim Surveior
- Ruangan2 / lokasi di unit2 pelayanan dan siapkan para staf /petugasnya
- Ruang Pertemuan Pleno, + alat Audiovisual
Persiapkan usulan Jadwal Survei selama 3 hari / 4 hari, diajukan kpd Ketua Tim Surveior pada hari H survei
Persiapan Pokja :
- Petugas Presentan : 1 2 orang bertugas menjawab,
menerangkan, mempresentasi hal2 yang diminta Surveior.
Petugas ini harus menguasai seluruh konteks Bidang Pelayanan ybs
7. Kegiatan 3-4 hari Survei
Setiap hari : segera sesudah survei selesai, lakukan rapat
Koordinasi, kumpulkan semua Pokja
Tiap Pokja melaporkan :
- Hasil suvei, kekurangan2 yg ditemukan Surveior
- PR-PR yang harus diselesaikan : data2 yg hrs dilengkapi, dll
- Gambaran tentang Surveior : apa yg dikritik, yg dipuji dsb
Sore / Malam hari itu juga selesaikan hal2 yg didiskusikan pd RapatKoordinasi tsb
Hal ini dilakukan tiap hari
dikutip dari Artikel (Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM) Surveyor Akreditasi Rumah sakit.

Kebijakan dan Pedoman


pdcaKebijakan RS adalah keputusan-keputusan Direktur/Pimpinan RS pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang mengikat pegawai RS. Bila kebijakan bersifat garis besar maka untuk penerapan kebijakan tersebut perlu disusun pedoman dan atau prosedur sehingga ada kejelasan langkah-langkah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Mengingat kebijakan adalah merupakan keputusan Direktur/Pimpinan RS maka bentuk dokumen kebijakan adalah Surat Keputusan Direktur/Pimpinan RS. dimana kebijakan dapat dituangkan dalam pasal-pasal di surat keputusan atau merupakan lampiran dari surat keputusan oleh karena itu format dokumen untuk kebijakan adalah format Surat Keputusan Direktur/Pimpinan RS sebagai berikut :
- Judul : Surat Keputusan Direktur RS tentang…………………………………..
- No. : Sesuai nomor surat keputusan di RS
- Menimbang :
a. ………………………..
b. ……………………….
c. dst
Isi dari menimbang adalah justifikasi atau alasan mengapa surat keputusan tersebut diperlukan.
- Mengingat : isinya adalah peraturan-peraturan yang mendasari kebijakan perlu/dapat dilkeluarkan. Peraturan-peraturan tersebut dususun berdasarkan hirarki peraturan dan diberi penomoran 1, 2, dst. Hirarki peraturan diurutkan sebagai berikut : Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri, Surat Keputusan Direktur RS dst.
- Memperhatikan : Memperhatikan tidak selalu ada dalam surat keputusan . Yang biasanya dicantumkan dalam memperhatikan adalah surat no……. tanggal…….. tentang……..atau notulen rapat…….pada tanggal…….
- Memutuskan : Yang ditulis biasanya sesui dengan judul surat keputusan
- Menetapkan :
1. bisa berbentuk pasal-pasal, dimana materi kebijakan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal
2. bisa berbentuk pertama, kedua, dst. Untuk bentuk ini materi kebijakan biasanya ada dilampiran surat keputusan
- Tanda tangan Direktur/Pimpinan RS ada di kanan bawah, bila kebijakan ada dilampiran surat keputusan maka di halaman terakhir lampiran harus diberi tanda tangan Direktur/Pimpinan RS
- Lampiran Surat Keputusan :
1. halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor surat keputusan
2. halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Direktur/Pimpinan RS
Contoh Kebijakan :
- Kesehatan Kerja : Kebijakan pemeriksaan kesehatan pegawai
- Keselamatan Pasien : kebijakan sistem pencatatan dan pelaporan insiden dll.
PEDOMAN
Pedoman adalah acuan untuk melaksanakan kegiatan secara garis besar. Karena acuan yang ditulis didalam pedoman hanya garis besar saja maka untuk melaksanakan kegiatan kadang-kadang perlu dirinci atau dilengkapi dengan prosedur-prosedur.
Namun hal ini tidaklah mutlak, tergantung lengkap, rinci, jelas atau tidak pedoman tersebut. Pedoman yang disusun dengan sangat lenkap, rinci, jelas atau tidak pedoman tersebut. Sebagai contoh pedoman pemeriksaan kesehatan pegawai, pedoman ini perlu dilengkapi dengan prosedur.
Sebagai contoh pedoman pemeriksaan kesehatan pegawai, pedoman ini perlu dilengkapi dengan prosedur-prosedur untuk pemeriksaan radiologi yang sifatnya sangat teknis. Yang perlu diperhatikan adalah : bila pedoman dilengkapi dengan prosedur-prosedur maka yang ditulis didalam prosedur jangan merupakan ulangan penulisan yang ada di dalam pedoman, namun harus merupakan langkah-langkah kegiatan yang lebih rinci.
Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen pedoman :
- Setiap pedoman harus dilengkapi dengan surat keputusan Direktur/Pimpinan RS dan untuk pemberlakuannya sebaiknya diberlakukan 2 - 3 tahun.
-Setiap pedoman dievaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali
-Bila Departemen Kesehatan sudah menerbitkan pedoman untuk suatu kegiatan/pelayanan tertentu maka RS dalam membuat pedoman wajib mengacu pedoman yang diterbitkan Departemen Kesehatan tersebut.

Fungsi, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komite Medis


akreditasirs
Fungsi Komite Medis
1. Memeberikan saran kepada direktur rumah sakit/Kepala bidang pelayanan medik
2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medik
3. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran
4. Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medis dirumah sakit
Tugas Komite Medis
1. Membantu direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dab memantau pelaksanaanya
2. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi
3. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis
4. Membantu direktur menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaanya
5. Membantu direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal
6. Membantu direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal
7. Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medik dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugaskelompok staf medis
8. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis
9. Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan motdibitas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan sub komite-sub komite.
10. Memberikan laporan kegiatan kepada direktur rumah sakit
Wewenang Komite Medis
1. Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
2. Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang trcantum didalam tugas komite medis
3. Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran di rumah sakit
4. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antara kelompok staf medis
5. Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medik yang memerlukan koordinasi lintas profesi, misal penanggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan lain sebagainya
6. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antara rumah sakit dan fakultas kedokteran/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain
Tanggung Jawab
Tanggung Jawab Komite Medik adalah terkait dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etik kedokteran dan pengembangan profesi medis. Komite Medis bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit.
Kewajiban
1. Menyusun peraturan internal staf medis (medical staff bylaws)
2. Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional dibidang manajerial/administrasi dan bidang keilmuan/profesi dan standar kompetensi
3. Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu klinik
4. Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis

Standar Prosedur Operasional (SPO)


Standar Prosedur Operasional (SPO)



standar-rsStandar Operating Procedure (SOP) islitah ini lazim digunakan namun bukan merupakan istilah baku di Indonesia. Standar Prosedur Operasional (SPO) ini digunakan di UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Prosedur Tetap (Protap) lazim digunakan di RS, berapa istilah lainnya diantaranya adalah : Prosedur Kerja, Prosedur Tindakan, Prosedur Penatalaksanaan, Petunjuk Tekhnis.
Pengertian SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang berurutan yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, atau urutan langkah-langkah yang benar berdasarkan konsesus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan, dan atau urutan langkah-langkah yang sudah diuji dan disetujui dalam melaksanakan berbagai kegiatan, sehingga membantu mengurangi kesalahan dan pelayanan sub standar.
Penyusunan SPO secara umum bertujuan agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
Tujuan khusus SPO sebagai acuan (check list) dalam melaksanakan kegiatan tertentu bagi tenaga administrasi dan tenaga profesi di RS, untuk menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas terkait, untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau kondisi tertentu dan menjaga keamanan petugas dan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi atau pemborosan dalam pelaksanaan kegiatan, untuk menjamin penggunaan tenaga dan sumber daya lain secara efiseien.
SPO Sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan menilai pelaksanaan proses kerja bila terjadi suatu kesalahan atau dugaan malpraktek dan kesalahan administratif lainnya, sehingga sifatnya melindungi rumah sakit dan petugas, merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan, dan sebagai dokumen yang digunakan untuk pelatihan atau orientasi pegawai.